Suatu pemberian yang diberikan oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu; suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap rida Allah SWT dan pahala semata.
Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fukaha (ahli fikih) disebut sadaqah at-tatawwu’ (sedekah secara spontan dan sukarela). Sebenarnya ada pula arti sedekah yang lain. Menurut mereka, istilah sedekah juga dapat searti dengan kata zakat, yang berarti suatu harta wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim pada waktu tertentu dan dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh syariat (hukum Islam). Karena itu para fukaha sering menyebut istilah zakat fitrah dengan sadaqah al-fitr. Adapun sedekah dalam pengertian bukan zakat sangat dianjurkan dalam Islam dan sangat baik dilakukan tiap saat. Di dalam Alquran banyak sekali ayat yang menganjurkan kaum muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara ayat yang dimaksud adalah yang artinya: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberikan kepadanya pahala yang besar.” (QS An-Nisaa [4]:14). Demikian pula di dalam sunah. Hadis yang menganjurkan sedekah tidak sedikit jumlahnya. Di dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda : “Sebaik-baik orang di antara kamu adalah yang memberi makan dan menjawab salam” (HR Ahmad bin Hanbal atau Imam Hanbali). Para fukaha sepakat bahwa hukum sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa bila ditinggalkan. Di samping sunah, ada kalanya pula hukum sedekah itu menjadi haram, yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang menerima sedekah akan menggunakan harta sedekah itu untuk kemaksiatan. Terakhir, ada kalanya pula hukum sedekah itu berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia (orang pertama) mempunyai makanan lebih dari apa yang ia perlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga. Sedekah dalam arti sadaqah at-tatawwu’ berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan, dalam arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan sebuah hadis Nabi Muhammad SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadis ini dijelaskan bahwa salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan dari-Nya di hari kiamat kelak adalah seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan kanannya tersebut. disarikan dari ensiklopedi islam/yus(Sumber : republika)Sumber: http://www.pppa.or.id/
No comments:
Post a Comment